Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat

Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat
UKM. ILUSTRASI. Kementeri BUMN

Seperti diketahui, APPBI akan melakukan Judicial Review atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. APPBI keberatan dengan kewajiban untuk menyediakan ruang usaha 20 persen secara gratis untuk UMKM. Untuk Judicial Review ini, APPBI menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.(fri/jpnn)

Pengelola pusat perbelanjaan merasa keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News