Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Pastikan Tindakan Anies Baswedan Tidak Sah
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap melanggar aturan oleh para pengusaha. (mcr4/JPNN)
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 senilai 5,1 persen atau Rp 225.667 tidak sah
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka