Poligami Jangan jadi Kedok untuk Bersenang-senang

Poligami Jangan jadi Kedok untuk Bersenang-senang
Tak selamanya berpoligami menyenangkan. Foto: PAKSI SANDANG PRABOWO/KALTIM POST

Kemudian, poligami karena tidak bisa memberikan keturunan. Justru menikah lagi dengan yang lebih muda dan cantik dari istri pertama. “Poligami tidak masalah, tapi ketika menimbulkan dampak masif bisa mengganggu tatanan kehidupan sosial,” ucapnya.

Sayangnya kini banyak yang salah paham soal poligami yang terkesan negatif. Poligami selama ini dilihat sebagai sesuatu yang negatif.

Padahal, dari sudut pandang agama, poligami secara resmi dan legal tidak seperti itu. Sehingga tidak menimbulkan masalah. "Karena poligami memang sebenarnya salah satu solusi, tapi sekarang bergeser poligami jadi kedok untuk bersenang-senang," tuturnya.

Salah satu syarat saat poligami, ada kewajiban meminta izin kepada istri pertama. Ketika alasan suami masuk akal untuk poligami, perempuan juga tidak akan egois melarang. Jadi, bukan serta-merta langsung suami minta menikah lagi. “Kalau tidak dapat izin, sama saja selingkuh atau zina. Banyak masyarakat yang salah paham persepsi soal poligami ini,” ucapnya.

Ayu mengatakan, hal yang manusiawi jika perempuan yang dibagi dua cintanya akan tertekan. Secara psikologi, perempuan akan merasa tidak nyaman dan cenderung merasakan kasih sayang yang berat sebelah. Artinya susah suami berbuat adil.

“Ada yang bisa poligami seperti ulama yang memang pemahaman agama tinggi. Dia mencoba poligami sebaik mungkin sesuai agama,” ujarnya.

Dia menuturkan, kebanyakan kasus suami selingkuh dan menikah lagi tanpa izin alias di luar pengetahuan istri. Berbeda dengan poligami yang prosesnya secara agama. Ayu menyebutkan, poligami murni justru menimbulkan dampak yang minimal. Sebab, istri dari awal tahu dan memberi izin. Sementara dampak poligami yang ilegal atau memaksa, istri akan merasa tekanan psikologis.

BACA JUGA: Kasus Poligami: Istri Jaga Buah Hati, Suami ke Luar Kota dengan Perempuan Lain

Sesungguhnya poligami tidak dilarang dalam aturan secara agama dan undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News