Poligami Mendekatkan ASN Pada Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Senior Wahid Foundation Ahmad Suaedy mendukung upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang aparatur sipil negara (ASN) berpoligami. Pasalnya, poligami membuat ASN makin rentan tergoda korupsi.
"Siapa pun pengusulnya saya setuju. Karena di samping poligami menunjukkan ketidakadilan terhadap perempuan juga potensial terjadinya korupsi, " katanya saat dihubungi, Rabu (12/12).
Dia mengungkapkan, seorang aparatur sipil yang berpoligami punya kemungkinan lebih besar melakukan korupsi. Alasannya karena mereka hanya mendapatkan tunjangan bagi satu istri.
"Gaji dan tunjangan kan hanya untuk satu istri. Menghidupi lebih dari satu harus cari tambahan penghasilan di luar penghasilan resmi, " jelasnya.
Namun, lanjut dia, agar PSI dapat merealisasikan janji tersebut maka diperlukan argumen yang kuat dan jelas. Pasalnya, partai-partai lain di parlemen kemungkinan besar akan menolak usulan tersebut.
"PSI harus membangun argumen yang bisa meyakinkan partai partai politik dan pemerintah nanti. Juga dukungan dari masyarakat," tutup anggota Ombudsman itu.
Sepeerti diberitakan, Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan bahwa partainya tidak akan pernah mendukung poligami. Itu dilakukan karena praktik tersebut merupakan salah satu sumber ketidakadilan bagi perempuan.
"Riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa pada umumnya praktik poligami menyebabkan ketidakadilan perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan," ucapnya.
Peneliti Senior Wahid Foundation Ahmad Suaedy mendukung upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang poligami bagi
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua