Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari ini penyidik berencana membawa tersangka EFY ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan.
"Memang ada rencana hari ini akan dilakukan tes kejiwaan yang bersangkutan. Menurut keterangan penyidik rencana hari ini memang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan," ungkap Yusri kepada wartawan, Selasa (29/9).
Diketahui, saat penyidik melakukan penangkapan tersangka EFY di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, tersangka bersama seorang wanita berinisial E dan anaknya.
EFY ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan penipuan terhadap korban LHI saat melakukan rapid test di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan EFY itu merupakan istrinya. Namun dari pengakuan tersebut, penyidik tengah melakukan pengecekan.
"Karena istrinya E ini atau tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak dari pelapor pada saat itu," kata Yusri.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, pada 2018 lalu, pelapor melaporkan E ke Polda Sumut atas kasus membawa anak pelapor.
Namun, kendalanya pelapor tersebut sudah meninggal dunia. Usai si pelapor meninggal dunia, orang tua pelapor tersebut yang melaporkan kasus itu.
EFY, tersangka pencabulan dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta akan dites kejiwaannya oleh Polda Metro Jaya.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi