Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta
Selasa, 29 September 2020 – 15:40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara
"Sampai saat ini diakui oleh EFY itu, E adalah istrinya yang sah. Kami masih mendalami itu," pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Atas perbuatanya, tersangka EFY disangkakan dengan pasal 294 tentang Pencabulan dan pasal 268 tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)
EFY, tersangka pencabulan dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta akan dites kejiwaannya oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi