Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta
Selasa, 29 September 2020 – 15:40 WIB
"Sampai saat ini diakui oleh EFY itu, E adalah istrinya yang sah. Kami masih mendalami itu," pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Atas perbuatanya, tersangka EFY disangkakan dengan pasal 294 tentang Pencabulan dan pasal 268 tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)
EFY, tersangka pencabulan dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta akan dites kejiwaannya oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan