Polisi Akan Sebar Nomor Pelat Pelanggar e-Tilang di Medsos

Polisi Akan Sebar Nomor Pelat Pelanggar e-Tilang di Medsos
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-Tilang). Saat ini, tengah dilakukan uji coba di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto mengatakan, dengan memanfaatkan teknologi, pihak kepolisian tidak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.

Petugas hanya menggunakan CCTV untuk bisa merekam pelanggaran. Kemudian, nomor pelat kendaraan di lapangan langsung terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.

Dari back office, akan ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang mengecek data tersebut. Data yang tersimpan di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya nanti akan dianalisis petugas lalu diberi penilaian apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kalau memang melanggar, pasal apa yang dilanggar. Ini sekaligus mengurangi persepsi buruk yang selama ini ada polisi dalam hal berdamai dengan pelanggar," ujarnya.

Nantinya, apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui e-mail, WhatsApp atau langsung ke alamat pelanggar. Tujuannya untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.

Sejauh ini, petugas memang belum memberikan tilang. Namun, para pelanggar akan diberikan hukuman sanksi sosial. "Saat ini yang dilakukan adalah sanksi sosial karena ini masih uji coba. Foto-foto pelanggar sementara kami publish di media cetak atau online termasuk di media sosial. Ini merupakan sanksi sosial bagi mereka," tegas dia. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-Tilang). Saat ini, tengah dilakukan uji coba di sejumlah ruas jalan di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News