Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting

Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting
Jonru Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting.

Jonru dilaporkan lantaran diduga mengunggah pesan bernuansa SARA.

Djudju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru membenarkan kliennya ditahan oleh penyidik.

"Ya, betul," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Djudju menambahkan, sebelumnya dirinya mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/9) siang. Pemeriksaan berlanjut sampai Jumat dini hari.

"0emeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam. Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata dia.

Menurut Djudju, penetapan tersangka dan penahanan tersebut terkesan dipaksakan. Penahanan pun dilakukan penyidik pada sekitar pukul 02.30.

"Terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yangs sangat represif, luar biasa dan subyektif," terangnya. (Mg4/jpnn)


Setelah diperiksa Jonru Ginting langsung ditahan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News