Polisi Akhirnya Tangkap Geng Motor yang Menghabisi Nyawa Pemuda di Bekasi
Senin, 28 Desember 2020 – 16:36 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, jenazah APP ditemukan di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh pengendara yang melintas pada Senin dini hari.
Para saksi melihat kondisi jenazah korban bersimbah darah dan terdapat luka sobek pada bagian dada dan dagu.
APP menjadi korban begal sekelompok geng motor. Korban dibacok dengan senjata tajam dan motornya dirampas para pelaku.
BACA JUGA: Terjatuh dari Air Terjun, Abdul Rohim Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Jenazah APP pun dievakuasi polisi ke RS Polri Kramat Jati. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan geng motor yang menewaskan pemuda berinisial APP, 16, pengendara sepeda motor di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (21/12) dini hari lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam