Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penggelapan Ratusan Ponsel Senilai Rp 7 Miliar
jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap Acong alias Feby Chandra, pelaku penggelapan uang senilai Rp 7 miliar, di Batam, Kepri, Rabu (3/6) siang.
Diduga, karyawan konter Satelit Celluler lantai II Lucky Plaza, Nagoya, ini bekerja sama dengan pemilik toko untuk menggelapkan uang pembelian ponsel dari lima toko grosir tersebut.
Informasi yang didapatkan, para pelaku membeli ponsel dari toko grosir menggunakan cek kosong. Namun, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku meyakinkan pemilik toko grosir dengan membeli ratusan ponsel dengan harga tunai.
"Setahu saya mereka terlibat penggelapan ponsel. Mereka membayar dengan cek kosong," kata salah seorang pedagang di Lucky Plaza.
Para pelaku ini menggelapkan ratusan ponsel dari beberapa toko grosir, di antaranya GH Shop, PT Takindo Indonesia, Hub Center, Yap Brother serta PT Fokus Digiselindo Utama.
"Dari toko itu total kerugiannya mencapai Rp 7 miliar. Saat diamankan kami hanya menemukan kotak ponselnya saja. Ponsel yang digelapkan sudah dijual semuanya," kata salah seorang penyidik Polresta Barelang.
Kamis (4/6) Acong menjalani pemeriksaan di Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang. Sementara, konter ponsel Satelit Celluler lantai II Lucky Plaza disegel aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengaku masih meminta keterangan pelaku. (opi/ray/jpnn)
BATAM - Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap Acong alias Feby Chandra, pelaku penggelapan uang senilai Rp 7 miliar, di Batam, Kepri, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya