Polisi Akui Sudah Menahan Masril yang Menyerang Ferdy Sambo di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui sudah menangkap warga Pekanbaru bernama Masril yang menggunggah ulang konten yang berisi serangan kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Masril juga sudah menjalani penahanan.
"Iya betul sudah ditahan 22 hari," kata Zulpan dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Namun, Zulpan menyebut penyidik tengah mempertimbangkan untuk memberi penangguhan penahanan terhadap Masril.
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata perwira menengah Polri itu.
Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Polisi mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, yang sempat mengunggah ulang konten yang berisi serangan kepada Ferdy Sambo.
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa