Polisi Amankan 6 Pelaku Narkoba, Satu Orang Anggota Polri, Hukuman Berat Menanti

Polisi Amankan 6 Pelaku Narkoba, Satu Orang Anggota Polri, Hukuman Berat Menanti
Pelaku diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Foto: Humas Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun enam orang terduga pelaku, yakni AWA (35), ED (30), AAZ (32), MF (14) FD (29), dan RN (38).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan para pelaku diamankan di dua lokasi.

"Terduga pelaku ditangkap di rumah indekos Jalan Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala. Selain itu, pelaku juga diamankan di Jalan Pampang, Makassar," kata Kombes Suartana, Senin (28/3).

Mantan Kapolres Denpasar, Bali menerangkan salah satu terduga pelaku merupakan anggota Polri. Pria tersebut berinisial RN (38).

"Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap enam orang tersebut, ternyata satu orang berprofesi sebagai anggota polisi," ungkapnya.

Komang mengungkapkan timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan delapan saset kecil berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat 30,40 gram di lokasi pertama.

Sedangkan di lokasi kedua, petugas menyita empat saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu sebanyak 141,07 gram.

Anggota Polri yang diamankan karena mengonsumsi narkoba berinisial RN. Kariernya bakal tamat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News