Polisi Bakal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI
Jumat, 12 Februari 2021 – 14:35 WIB
RH sendiri selesai bertugas di kantor tersebut karena kontrak kerjanya sudah habis dan tidak diperpanjang.
Saat ini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr3/jpnn)
Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ditusuk oleh pelaku RH di kantornya pada Rabu (10/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Baru 3 Bulan Bebas, Endang Masuk Penjara Lagi, Kasusnya Ngeri
- Hulu Hati Penjual Kebab Ditusuk Preman, Korban Selamat, Tetapi..
- Usut Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jaksel Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office
- Polisi Ungkap Motif Widha Nekat Habisi Sopari, Ternyata Masalah Sepele
- Karangan Bunga Banjiri Polres Jaksel, Isinya Minta AG Ikut Ditangkap