Polisi Baku Tembak dengan 2 Bandit Curanmor, Tersungkur
Minggu, 07 Juni 2020 – 00:38 WIB

Pelaku curanmor ditangkap. Foto: Radar Jogja
"Akan tetapi sebelum sampai diamankan, ternyata pelaku mengeluarkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya, sambil mengancam anggota untuk menjauh," tuturnya.
Ketika pelaku berupaya mengancam, kemudian petugas yang saat itu mengikuti langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak pelaku dan seketika tersungkur ke tanah.
"Pelaku terkena peluru petugas di bagian perutnya sehingga langsung jatuh," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Ngatidja, pihaknya menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti serta satu pucuk senjata api dan juga kunci leter T.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Ngatidja. (antara/jpnn)
Polisi membekuk dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat beraksi dan terpaksa ditembak karena melawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!