Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang

Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang
Pelaku kasus penipuan, LNS saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas.

jpnn.com, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan karena melakukan penipuan secara daring dengan mengaku sebagai perwira TNI.

"Pelaku berinisial LNS (23), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, kami tangkap kemarin (5/6) atas dasar laporan dari seorang perempuan berinisial ARP (25), warga Kembaran, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka didampingi Kasatreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (6/6).

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 6 orang saksi yang seluruhnya perempuan, satu orang di antaranya warga Kabupaten Banjarnegara, sedangkan lainnya warga Banyumas.

Menurut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban-korbannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp serta mengaku sebagai seorang perwira TNI pangkat Letda. Bahkan, pelaku memasang foto seorang anggota TNI berpangkat Letda dan mencantumkan nama "Arif" pada profil aplikasi WhatsApp-nya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, foto anggota TNI itu diperoleh pelaku dari Instagram. Pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI tersebut mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang berpacaran," kata AKP Berry menjelaskan.

Setelah terjalin hubungan dekat, kata dia, pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibunya yang sedang sakit maupun alasan-alasan lain.

Oleh karena percaya terhadap pelaku, lanjut dia, korban pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA dan BRI milik pelaku.

"Bahkan, pelaku juga pernah menelepon korban. Saat menelepon, pelaku mengubah suaranya agar mirip suara laki-laki untuk meyakinkan korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35.600.000," katanya.

LNS melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2018. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News