Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018 dengan jumlah korban 6 orang yang seluruhnya perempuan.
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP," katanya. (antara/jpnn)
LNS melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2018. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya