Polisi Bantah Cabup Muba Jadi Tersangka

jpnn.com - SEKAYU - Saat ini beredar isu bahwa calon bupati (Cabup) Bupati Muba nomor urut 2, Amiri Arifin (AA) telah ditetapkan Polres Muba sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut terkait dugaan ijazah palsu SMK Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani, Papua, yang menjadi persyaratannya dalam pencalonan.
Namun Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha berkelit saat dikonfirmasi terkait status cabup dari jalur independen tersebut.
“Proses hukum dugaan ijazah palsu AA terus berjalan,” katanya, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group).
Mantan Kapolres Banyuasin itu menyatakan cabup Amiri Arifin belum ditetapkan tersangka. Kapolres Muba ini berhati-hati memberikan pernyataan karena kasusnya bernuansa politik.
“Polisi harus bersikap preventif dalam melakukan pemeriksaan untuk proses hukum yang ada,” ucapnya.
Tetapi, Kapolres Muba mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
“Penanganan kasusnya telah diserahkan Kejaksaan,” ucapnya.
SEKAYU - Saat ini beredar isu bahwa calon bupati (Cabup) Bupati Muba nomor urut 2, Amiri Arifin (AA) telah ditetapkan Polres Muba sebagai tersangka.
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan