Polisi Bantah Cabup Muba Jadi Tersangka

Sementara itu, Kejari Muba, Maskur SH MH yang dikonfirmasi juga belum mau berkomentar atas kasus dugaan ijasah palsu tersebut.
“Belum ada, nanti saja,” kata Maskur.
Tim Pemenangan Amiri Arifin, Muhammad Yusuf SH yang dikonfirmasi membantah jagoannya telah ditetapkan tersangka.
“Belum ada surat pemanggilan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Hanya saja diakui Muhammad Yusuf, Amiri telah menerima surat pemanggilan dan menjalani pemeriksaan di Polres Muba terkait dugaan ijazah palsu yang dimilikinya.
“Pak Amiri telah menjelaskan seluruh keabsahan ijazahnya,” terangnya. Sebenarnya, lanjut Muhammad Yusuf, tidak ada lagi permasalahan mengenai ijazah yang dimilikinya.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Muba H Ahmad Firdaus Marvel SE MSi juga menolak berkomentar terkait status cabup Amiri Aripin.
“Kami masih harus berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI. Belum ada penetapan tersangka soal itu,” jelasnya. (tim/ray/jpnn)
SEKAYU - Saat ini beredar isu bahwa calon bupati (Cabup) Bupati Muba nomor urut 2, Amiri Arifin (AA) telah ditetapkan Polres Muba sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum