Polisi Bekuk 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh

jpnn.com - NAGAN RAYA - Polisi menangkap enam terdua pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/11).
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas secara ilegal tersebut.
Barang bukti itu, antara lain, satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.
"Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB dengan melibatkan personel dari Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Adapun terduga pelaku yang sudah ditangkap berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, JA (22), UB (22), SB (36), JM (28) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian, satu terduga pelaku lainnya berinisial MI (31) tercatat sebagai warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. "Keenam terduga pelaku saat ini sudah kami tangkap dan segera dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
polisi menangkap enam pelaku penambangan emas ilegal di Nagan Raya, Aceh. Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme