Polisi Bekuk Dosen Pelaku Pedofilia

Polisi Bekuk Dosen Pelaku Pedofilia
Polisi Bekuk Dosen Pelaku Pedofilia

Arief menyatakan hal itu dapat dilihat dari para korban yang kebanyakan berasal dari sekolah yang sama. Pelaku kemudian mengidentifikasi korban dengan cara acak, kemudian mempelajari pertemanan para korbannya.

"Korban ada enam orang. Empat orang siswi umur 11 sampai 12 tahun (satu sekolah). Serta satu orang siswi umur 14 tahun dan satu siswa umur 14 tahun," katanya.

Tjandra dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek kejahatan seksual yang mencari korban lewat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News