Polisi Bekuk Dua Pencuri Komponen Gitar Listrik

Polisi Bekuk Dua Pencuri Komponen Gitar Listrik
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku membawa hasil curiannya dengan dua karung.

"Jumlah komponen gitar listrik yang dicuri ketiga tersangka diduga mencapai ratusan," sambung dia.

Atas ulah dari hasil pencurian tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Akibat tindakan kriminal kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (mg1/jpnn)


Pelaku beraksi di gudang milik PT Jin Woo Mega Karya di Jalan Raya Legok, Tengerang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News