Polisi Bekuk Dua Pencuri Komponen Gitar Listrik
Sabtu, 31 Maret 2018 – 18:03 WIB
Pelaku membawa hasil curiannya dengan dua karung.
"Jumlah komponen gitar listrik yang dicuri ketiga tersangka diduga mencapai ratusan," sambung dia.
Atas ulah dari hasil pencurian tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Akibat tindakan kriminal kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (mg1/jpnn)
Pelaku beraksi di gudang milik PT Jin Woo Mega Karya di Jalan Raya Legok, Tengerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Maling Beraksi di Ilir Barat III Palembang, Sebegini Kerugian Korban
- Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
- Dooor! Polisi Ditembak Pencuri Kelapa Sawit, Lehernya Terluka