Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi

Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
”Untuk kasus kepemilikan senjata api ditangani Direktorat Reskrimum. Dia dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sedang untuk kasus kepemilikan narkoba empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ind)

JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugas. Dari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News