Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
Jumat, 01 April 2011 – 11:17 WIB
”Untuk kasus kepemilikan senjata api ditangani Direktorat Reskrimum. Dia dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Sedang untuk kasus kepemilikan narkoba empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ind)
JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugas. Dari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi