Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook
Jumat, 20 Maret 2020 – 16:53 WIB
Pengakuannya mereka baru beraksi dua kali dan mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Pelaku mengaku, mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi