Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook
Jumat, 20 Maret 2020 – 16:53 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Pengakuannya mereka baru beraksi dua kali dan mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Pelaku mengaku, mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban