Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu

Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Ketika diwawancarai, PNS golongan 3D yang telah bekerja selama 14 tahun itu terang-terangan mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Namun ia memungkiri, praktik penyalahgunaan narkotika itu dilakukan selama ia bertugas sebagai guru olahraga.

Keempatnya kini mendekam di Mapolsektro Taman Sari. Tersangka Rahardi dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Hasil tangkapan kepolisian terhadap pasutri Muslim dan Ade berhasil mengungkap tersangka penjual sekaligus pengedar, salah satunya seorang guru olahraga," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan.(asp)

JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Rahardi bin Suhardi, menjalani profesi ganda. Pria 47 tahun itu selain sebagai guru, juga menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News