Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Rabu, 24 April 2013 – 00:11 WIB

Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Ketika diwawancarai, PNS golongan 3D yang telah bekerja selama 14 tahun itu terang-terangan mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Namun ia memungkiri, praktik penyalahgunaan narkotika itu dilakukan selama ia bertugas sebagai guru olahraga.
Baca Juga:
Keempatnya kini mendekam di Mapolsektro Taman Sari. Tersangka Rahardi dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Hasil tangkapan kepolisian terhadap pasutri Muslim dan Ade berhasil mengungkap tersangka penjual sekaligus pengedar, salah satunya seorang guru olahraga," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan.(asp)
JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Rahardi bin Suhardi, menjalani profesi ganda. Pria 47 tahun itu selain sebagai guru, juga menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur