Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dengan Pancingan Istri
Senin, 11 September 2017 – 15:05 WIB
“Glodog kami bawa ke kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.(rb/nom/mus/mus/JPR)
Pelaku curanmor bernama Kadek Suantara tak menyangka pesan dari istrinya yang meminta dijemput di Terminal Ubung, Denpasar ternyata pancingan polisi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya