Polisi Bekuk Pembobol Rekening Anggota Bawaslu DKI Jakarta
Kamis, 22 Maret 2018 – 15:20 WIB
“Kemudian korban menerima SMS itu, pelaku lantas meminta nomor itu untuk diucapkan,” sambung dia.
Ketika dapat angka itu, pelaku langsung melakukan transaksi melalui internet banking. Selama beraksi sejak delapan bulan lalu, tersangka telah mengeruk keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Akibat kejadian itu korban langsung mengalami kerugian sebanyak Rp 37 juta.
Kini pelaku yang sudah ditangkap harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ddengan ancaman empat tahun penjara. (mg1/jpnn)
Tim dari Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku penipuan berinisial AZ, 20.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Api Mentalitet Korea
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya