Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Mobil Pikap
Kamis, 11 Desember 2014 – 23:42 WIB
Robi mengaku tertarik mencuri karena tergiur uang. Uang yang diperoleh untuk membeli sandal dan makan keluarga. Atas perbuatannya itu, Robi terancam kurungan lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dem/hes/ong/jpnn)
Baca Juga:
MAGELANG – Aparat Polres Magelang Kota membekuk Robi Hariyanto (32), penjahat spesialis pencuri mobil bak terbuka atau pikap. Warga Desa Campursari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya