Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila
Minggu, 22 Januari 2017 – 20:05 WIB
Akhirnya, ketiga bandar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Tiga tersangka itu adalah TAT (25 tahun),
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper