Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya merilis kasus peredaran narkoba jenis gorila, Sabtu (21/1). Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25) karena mengedarkan narkoba jenis gorila di Jalan Tebet VIII RT0010/08, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Affinta mengatakan, tersangka mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli lewat online.

"Tersangka membeli lewat online, kemudian mentransfer uang, dan narkoba gorila diantar lewat jasa ojek online," kata dia Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1).

Menurut Nico, tersangka langsung membagi barang haram tersebut per paket dan dijual seharga Rp 100 ribu kepada pelanggan yang berasal dari kalangan pelajar. "Tembakau gorila tersebut dia pecah menjadi paket-paket dan dijual," ungkapnya.

Nico mengatakan, tersangka ditangkap setelah penyidik menerima informasi adanya peredaran gorila di Jalan Tebet VIII RT0010/08, Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1) sekitar pukul 14.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi gorila seberat 2,85 gram, satu kotak rokok Cigarilos, satu botol plastik isi gorila berat 6,69 gram, satu buah handphone, dan satu amplop warna cokelat bertuliskan Liquid dan Islad Store.

Mengenai narkoba jenis gorila ini, imbuh Nico, peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2017. Peraturan ini sendiri baru keluar pada awal Januari ini.

"Tembaku gorila ini diatur di dalam permenkes, dan ada pula jenis-jenis lainnya. Gorila ini sudah lama, tapi pelarangannya baru sekitar sepuluh hari," katanya.

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25) karena mengedarkan narkoba jenis gorila di Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News