Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Sabtu, 21 Januari 2017 – 16:44 WIB
Di dalam permenkes itu, Nico menerangkan, gorila berdampak halusinasi persis seperti mariyuana. "Gorila ini dimasukan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan menggangu kesehatan," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25) karena mengedarkan narkoba jenis gorila di Jalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda