Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya merilis kasus peredaran narkoba jenis gorila, Sabtu (21/1). Fathan Sinaga/JPNN.com

Di dalam permenkes itu, Nico menerangkan, gorila berdampak halusinasi persis seperti mariyuana. "Gorila ini dimasukan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan menggangu kesehatan," pungkasnya. (mg4/jpnn)

 


Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25) karena mengedarkan narkoba jenis gorila di Jalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News