Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Sabtu, 21 Januari 2017 – 16:44 WIB

Polda Metro Jaya merilis kasus peredaran narkoba jenis gorila, Sabtu (21/1). Fathan Sinaga/JPNN.com
Di dalam permenkes itu, Nico menerangkan, gorila berdampak halusinasi persis seperti mariyuana. "Gorila ini dimasukan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan menggangu kesehatan," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25) karena mengedarkan narkoba jenis gorila di Jalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang