Polisi Berencana Tahan Ipul hari ini

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Rencananya, pria yang karib disapa Ipul itu akan dipindahkan ke sel tahanan.
"Agenda hari ini SJ kemungkinan akan kami pindahkan ke sel tahanan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Ari menjelaskan, proses BAP terhadap Ipul sudah selesai dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Mantan suami Dewi Persik itu sudah menjalani pemeriksaan medis.
"Tadi pagi setelah pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Ipul dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas