Polisi Bisa Langsung Menahan Ahmad Dhani
Minggu, 08 September 2013 – 13:29 WIB
Neta melihat akibat kelalaian ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya.
Selain itu IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urin dan tes darah terhadap Dul, agar ada kepastian apakah ia menggunakan narkoba atau tidak.
"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukumnya akan lebih berat lagi. Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya, jangan terlalu memanjakan anak hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban," katanya.(gir/boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung