Polisi Bisa Langsung Menahan Ahmad Dhani
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra musisi Ahmad Dhani.
"Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul. Di mana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Minggu (8/9).
Diberitakan, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Dul, 5 orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil yang dikendarai Dul melompati pagar jalan tol.
"Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Jika mobil memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra ahmad dhani tersebut," ujarnya.
Menurut Neta, Dul bisa dikenakan pasal berlapis. Yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas.
Para korban luka, korban yang mobilnya rusak serta keluarga korban yang tewas, bisa melakukan tuntutan pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya.
Polisi menurut Neta, juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul.
"Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain. Sebab sebagai orang tua, ia telah membelikan mobil kepada anak di bawah umur dan membiarkan anak tersebut mengendarainya," ujarnya.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar