Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel
Jumat, 06 Desember 2024 – 21:41 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar prakti judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp 2 miliar. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," kata dia.(antara/jpnn)
Polres Tangsel berhasil membongkar praktik judi online (judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan