Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 22:39 WIB
"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.(antara/jpnn)
Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bermodus memodifikasi kendaraan pengangkutan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5
- GBK Sebut Efek Jokowi Bikin Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jatim
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangani Rekapitulasi se-Jatim
- Prabowo-Gibran Meraih Suara Terbanyak di Jatim, Ini Data Lengkapnya