Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang. ANTARA/Heru Suyitno.

Dia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200.000.

Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.  (antara/jpnn)

Polisi membongkar peredaran obat terlarang di Temanggung. Satu orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap. Sebegini barang bukti yang diamankan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News