Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Buku Nikah Palsu, Pelaku Pasang Harga Sebegini

Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Buku Nikah Palsu, Pelaku Pasang Harga Sebegini
Buku nikah palsu yang disita polisi dalam pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Tujuh pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat penyedia buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News