Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya

Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo melihat tersangka jaringan prostitusi online di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). Foto: ANTARA/HO

"Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 296 Jo 506 KUHPidana, dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kasat Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi online bertarif Rp500 ribu untuk sekali kecan di Idi, Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News