Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya
Rabu, 13 Mei 2020 – 20:19 WIB

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo melihat tersangka jaringan prostitusi online di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). Foto: ANTARA/HO
"Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 296 Jo 506 KUHPidana, dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kasat Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi online bertarif Rp500 ribu untuk sekali kecan di Idi, Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas