Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo

Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo
Tersangka kasus prostitusi sesama jenis berinisal D dihadirkan polisi saat rilis kasus di Polda Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus ini melalui media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus membongkar praktik prostitusi sesama jenis bermodus layanan pijat plus di Solo. Satu muncikari dijadikan tersangka, enam terapis diamankan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News