Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:40 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat rilis kasus rumah industri narkoba jenis sintetis di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1.
Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Bandung membongkar rumah industri yang memproduksi tembakau sintetis di Bandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Polisi Memprediksi Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Malam Ini