Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau
Selasa, 18 Juni 2019 – 20:52 WIB
Untuk kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyeludupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang