BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman Speaker Berisi 25,9 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 25,929 kilogram sabu-sabu di Pulau Judah, Desan Keban, Kecamatan Moro, Karimun, Sabtu (25/5) pukul 03.30.
Sabu ini diamankan dari 8 tersangka yakni P, F, E, H, J, Fr, A, dan S. Dari seluruh tersangka ini, satu orang masih berusia 17 tahun, S.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan setiap tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda. Dan rata-rata upah yang mereka terima cukup tinggi, puluhan juta rupiah.
Baca: Habib Aboe: Ibu Ani Banyak Menginspirasi Perempuan Indonesia
"Mereka pemain lama, tapi baru tertangkap sekarang," katanya, Jumat (31/5).
Dia mengatakan dari penyelidian dilakukan BNNP Kepri, ke delapan orang ini merupakan satu tim dalam jaringan penyeludupan narkoba. Narkoba ini didapatnya dari Malaysia. Modus penyeludupan yang digunakan jaringan ini, dari kapal ke kapal.
"Bandar sabu asal Malaysia dan mereka ini bertemu di perairan OPL (Out Port Limit)," ucap Ricard.
Dari pengakuan ke delapan orang ini, kata Ricard mereka sudah tiga kali menyeludupkan narkoba masuk ke Kepri. Namun setiap pengiriman dari Malaysia, jumlahnya berbeda-beda.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 25,929 kilogram sabu-sabu di Pulau Judah, Desan Keban, Kecamatan Moro, Karimun, Sabtu (25/5) pukul 03.30.
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang