Polisi Bubarkan Kerumuman di 3 Kafe Kawasan Jaksel

Polisi Bubarkan Kerumuman di 3 Kafe Kawasan Jaksel
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menegur manajer kafe Kopi Koboy yang beroperasi melampaui jam yang diperkenankan selama masa PPKM level 3, Sabtu (2/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan yang terjadi di tiga kafe kawasan Jakarta Selatan. 

Ketiga kafe itu diketahui beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan selama pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. 

“Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe,”  kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu (2/10). 

Dia mengatakan ketiga kafe tersebut yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

"Pertama di Secondfloor jam 00.30 WIB kami bubarkan, di Halfway sampai pukul 01.00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01.30 WIB masih belum bubar," ungkap Mukti Juharsa.

Polisi dalam razia yang dilakukan pada Jumat (1/10) malam itu, hanya membubarkan kerumunan pengunjung pada kafe yang melampaui jam operasional. 

Namun, polisi tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Hanya saja, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita minuman beralkohol di Kopi Koboy. 

Polda Metro Jaya kembali membubarkan kerumuman pengunjung kafe yang terjadi di tiga kafe kawasan Jaksel. Ada minuman beralkohol yang disita dari salah satu kafe. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News