Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan
Petugas Polsek Medan Timur saat membubarkan pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, Minggu (30/5) malam. Foto: idris/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Petugas Polsek Medan Timur membubarkan sebuah pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, Sumut, Minggu (30/5) malam.

Acara pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, awalnya personel mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan yang diselenggarakan terjadi kerumunan. Personel lalu melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.

“Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya, Selasa (1/6).

Dikatakan Arifin, dalam kasus pelanggaran prokes tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

“Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Petugas Polsek Medan Timur membubarkan sebuah pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, Sumut, Minggu (30/5) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News