Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Bekasi

Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Bekasi
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

"Sementara untuk resepsi belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona. Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja," katanya.

Sukarman berharap masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19.

"Jika memang melanggar, kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa," ungkapnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan hingga saat ini resepsi baik pernikahan maupun khitanan atau kegitan serupa masih belum diperbolehkan.

"Kabupaten Bekasi masih zona kuning, jadi belum diperbolehkan menggelar acara apa pun yang mengundang kerumunan warga," kata Kapolresta Bekasi itu.

Hendra ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan dengan kesadaran penuh oleh masyarakat sebelum memberikan izin yang dimaksud. (antara/jpnn)

Polisi membubarkan resepsi pernikahan warga untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di Bekasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News