Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG
Sabtu, 15 April 2023 – 23:02 WIB

Kedua tersangka ditangkap Polresta Banjarmasin dengan barang bukti 85,39 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, keduanya dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (antara/jpnn)
Sebegini sabu-sabu yang disita polisi dari tangan MS dan SG kaki tangan sang bandar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap