Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG

Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG
Kedua tersangka ditangkap Polresta Banjarmasin dengan barang bukti 85,39 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, keduanya dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (antara/jpnn)

Sebegini sabu-sabu yang disita polisi dari tangan MS dan SG kaki tangan sang bandar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News