Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG
Sabtu, 15 April 2023 – 23:02 WIB
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, keduanya dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (antara/jpnn)
Sebegini sabu-sabu yang disita polisi dari tangan MS dan SG kaki tangan sang bandar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji