Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati
Rabu, 22 Februari 2023 – 04:37 WIB
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) melakukan kejahatan pencabulan tersebut pada Desember tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- BAZNAS dan TNI AL Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Masyarakat Pesisir
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?