Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak untuk Diambil Ginjalnya

Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak untuk Diambil Ginjalnya
Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

”Itu kabar bohong, di Kota Bekasi tidak ada yang seperti itu,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) Selasa (21/11).

Erna mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan kabar itu tidak sesuai fakta.

Begitu juga terkait tertangkapnya penculik seorang nenek-nenek, Erna menjelaskan sang nenek tidak tahu jalan pulang menuju rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi saat ditemukan oleh polisi.

“Nenek yang disebutkan itu cuma tersesat dan tidak bisa pulang,” cetusnya.

Karena itu, petugas yang kasihan melihat nenek tua itu langsung mengantarkan pulang ke rumahnya.

“Sekali lagi saya katakan, kabar tentang penangkapan penculik itu informasi yang menyesatkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Atas beredarnya informasi palsu itu, Erna mengaku akan mengejar pelaku penyebar kabar bohong tersebut.

Dia juga mengancam pelaku bila tertangkap bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman bisa hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

BEKASI – Beberapa hari belakangan ini warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi digegerkan dengan isu penculikan anak untuk diambil ginjalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News