Polisi Buru S, Pemasok Sabu-Sabu kepada AA

Kemudian satu paket sabu-sabu yang dibungkus kertas alumunium foil rokok dan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel merek Vivo berwarna biru berikut simcard, tiga buah korek api gas, dua buah pipet kaca, dan bungkus plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari pria berinisial S.
“Hasil interogasi, sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara menghubungi S. Setelah sepakat, AA mentransfer sejumlah uang ke rekening S,” tuturnya.
Setelah mengirimkan uang, biasanya AA mengambil barang tersebut sesuai dengan peta yang berikan dengan sistem tempel.
Diketahui, sabu-sabu seberat 1,76 gram milik AA dibeli dari S dengan harga Rp 1.650.000.
“Kasus ini masih kami kembangkan. S masih kami telusuri,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)
Sabu-sabu dibeli AA dengan cara menghubungi S. Setelah sepakat, uang ditransfer ke rekening S sebesar Rp 1.650.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas