Polisi Butuh Sebulan untuk Menangkap Pemuda Ini, Dia Ternyata....

Polisi Butuh Sebulan untuk Menangkap Pemuda Ini, Dia Ternyata....
DGA (kiri), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (mcr1/jpnn)

DGA ditangkap di daerah Bogor pada Kamis (5/8) lalu. Adapun polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News