Polisi Butuh Sebulan untuk Menangkap Pemuda Ini, Dia Ternyata....
Jumat, 13 Agustus 2021 – 10:05 WIB

DGA (kiri), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (mcr1/jpnn)
DGA ditangkap di daerah Bogor pada Kamis (5/8) lalu. Adapun polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap kasus itu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH